RI usai ICJ Sebut Pendudukan Israel Ilegal: Momentum Akui Palestina
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai putusan Mahkamah Internasional (International of Court of Justice/ICJ) pekan lalu bisa menjadi momentum negara lain untuk mengakui Negara Palestina.
Direktur Jenderal Asia Pasifik Kemlu RI Abdul Kadir Jailani mengatakan pengakuan ke Palestina juga merupakan upaya Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan negara itu.
"Saya rasa ini yang paling penting buat kita semuanya, karena kita melihat dikeluarkannya advisory opinion semakin menjadi momentum, semakin menguatkan masyarakat internasional untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina," ujar Kadir saat konferensi pers di Kemlu, Senin (22/7).
Sejak Israel melancarkan agresi pada Oktober 2023, terdapat beberapa negara yang mengakui Palestina. Mereka yakni Spanyol, Norwegia, Irlandia, dan Armenia.
Di kesempatan itu, Kadir juga menerangkan lain yang akan dilakukan Indonesia yakni mendorong penyelesaian solusi dua negara.
Solusi dua negara merupakan kerangka yang disepakati komunitas internasional sebagai solusi penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Konsep tersebut menghendaki pendirian dua negara yang berdampingan, hidup damai, saling menghormati, dan saling mengakui kedaulatan masing-masing.
Lebih lanjut, Kadir juga mengatakan keputusan ICJ mematahkan klaim Israel yang menyebut Tepi Barat dan wilayah lain di Palestina bagian dari mereka berdasarkan sejarah.
"Yang menarik adalah di sini ICJ dalam keputusan yang kemarin saya tegas mengatakan dia tidak mempertimbangkan argumentasi sejarah," kata dia.
Pilihan Redaksi
ICJ tak mempertimbangkan alasan sejarah karena PBB tak meminta persoalan itu dibahas.
Meski demikian, ada beberapa negara dan ada satu hakim ICJ yang secara khusus mengajukan argumentasi tersebut. Namun, pengadilan memandang argumentasi itu dianggap kurang memadai.
Kadir juga menilai keputusan ICJ sebagai tanda Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
"Dan ini dengan teritori tepi barat sungai Yordan dan Gaza dan status Israel di tepi barat dan Gaza adalah sebagai occupying power [pasukan pendudukan]," ungkap dia.
Sebagai "occupying power," Israel tak pernah punya wilayah di Palestina dan tak pernah memiliki hak atas apapun.
(isa/rds)
Komentar
Posting Komentar