FBI Pastikan Senapan Serbu AR yang Dipakai untuk Tembak Donald Trump Legal - inews

 

FBI Pastikan Senapan Serbu AR yang Dipakai untuk Tembak Donald Trump Legal

WASHINGTON DC, iNews.id – Pelaku yang mencoba membunuh mantan Presiden AS Donald Trump diketahui menggunakan senapan serbu jenis AR. Aparat berwenang AS pun memastikan senjata itu dibeli secara legal.

“Kami menemukan senjatanya di lokasi kejadian, lokasinya berdekatan dengan penembak di lokasi kejadian,” kata seorang pejabat senior FBI, Minggu (14/7/2024).

Pejabat FBI itu mengatakan, pihaknya yakin senjata itu dibeli oleh ayah pelaku. Namun mereka tidak mengetahui secara spesifik bagaimana pelaku dapat mengakses senjata tersebut. Masih belum jelas apakah tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan ayahnya.

Selain itu, pejabat FBI itu menambahkan bahwa penyelidik juga menggeledah mobil pelaku dan juga sedang dalam proses memeriksa isi ponselnya. Teknisi bom FBI juga menemukan perangkat mencurigakan di mobil tersangka yang disita. Benda-benda itu akan diproses untuk analisis lebih lanjut.

Donald Trump ditembak menghadiri kampanye Pilpres AS 2024 di Butler, Pennsylvania, Sabtu (13/7/2024) malam waktu setempat. Akibat penembakan itu, telinga kanan mantan presiden AS itu terluka.

Pejabat FBI mengidentifikasi penembak Trump sebagai Thomas Matthew Crooks (20), seorang pekerja dapur dari Bethel Park, Pennsylvania. Pelaku terdaftar sebagai anggota Partai Republik. Seorang penembak jitu Dinas Rahasia menembak mati Crooks tak lama setelah dia menembak Trump.

Baca Juga

Komentar