Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
VIVA – Majelis hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
Hakim menetapkan menyatakan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Selanjutnya, hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," tegas hakim
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," sambungnya
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Sehingga pihak kuasa hukum meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Pengunjung Sidang Bertakbir
Hakim tunggal PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi pun dinyatakan tidak sah.
VIVA.co.id
8 Juli 2024
Komentar
Posting Komentar