Haru! Begini Kata Kartini usai Pegi Setiawan Bebas: Anak Saya Sudah Kembali - inews

 

Haru! Begini Kata Kartini usai Pegi Setiawan Bebas: Anak Saya Sudah Kembali - Bagian all

BANDUNG, iNews.id - Keluarga Pegi Setiawan menangis histeris begitu mendengar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan. Dalam sidang tersebut, hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. 

Putusan hakim tersebut sontak disambut pekik takbir dan tangis haru keluarga Pegi Setiawan. Ibunda Pegi, Kartini pun langsung sujud syukur di ruang persidangan.

Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Iya, bersyukur sekali. Sudah cukup banyak terima kasih, karena anak saya sudah kembali, sudah pulang, sudah cukup," ucap Kartini.

Dia mengatakan, Pegi akan langsung dibawa pulang ke Cirebon untuk berkumpul kembali bersama keluarga. "Iya, hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," ungkapnya.

Rasa syukur juga dirasakan oleh adik kandung Pegi Setiawan, Amelia. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Pegi Setiawan.

"Terima kasih yang sudah membantu keluarga saya tanpa dibayar sama sekali. Terima kasih banyak," ujarnya.

Amelia pun mengungkapkan kerinduannya bisa berkumpul dan bercanda bersama kakak tercintanya tersebut. "Kangen becanda bareng sama aa Pegi, kangen kumpul bareng sama aa Pegi dan hari ini akan melihat aa Pegi lagi, alhamdulillah," ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Baca Juga

Komentar