Israel Caplok 12,7 Juta Meter Persegi Tanah Palestina di Tepi Barat, Terbesar dalam 30 Tahun!
TEPI BARAT, iNews.id - Pihak berwenang Israel telah mencaplok wilayah Palestina seluas 12.700 dunam (12,7 juta meter persegi) di Tepi Barat dan mengklaimnya sebagai milik negara. Ini adalah pencaplokan terbesar yang dilakukan rezim zionis terhadap tanah Palestina dalam 30 tahun terakhir.
"Pada 25 Juni 2024, Penjaga Kekayaan Negara di Administrasi Sipil (Israel) mendeklarasikan 12.700 dunam di Lembah Jordan sebagai tanah negara. Luas wilayah yang diperuntukkan untuk deklarasi ini adalah yang terbesar sejak Perjanjian Oslo, dan tahun 2024 menandai sebuah puncak dalam deklarasi tanah negara (oleh Israel)," ungkap kelompok hak asasi manusia Israel, Peace Now, dalam sebuah pernyataan pada Rabu (3/7/2024).
Menurut kelompok itu, sejak awal 2024, Israel telah mendeklarasikan 23.700 dunam (23,7 juta meter persegi) wilayah Tepi Barat sebagai tanah negara. Peace Now juga mengatakan, praktik Israel yang mendeklarasikan tanah sebagai milik negara telah menjadi salah satu metode utama yang digunakan rezim zionis untuk menegaskan kendali atas tanah di wilayah Palestina yang diduduki.
Masih menurut organisasi HAM itu, pihak berwenang Israel membuat keputusan pencaplokan 12,7 juta meter persegi tanah di Tepi Barat pada 25 Juni lalu. Namun Tel Aviv secara resmi baru mengumumkannya pada Rabu kemarin.
"Tanah yang dinyatakan sebagai tanah negara tidak lagi dianggap milik pribadi warga Palestina di mata Israel, dan mereka (orang-orang Palestina) dilarang menggunakannya. Selain itu, Israel menyewakan tanah negara tersebut secara eksklusif kepada warga Israel," kata kelompok itu.
Peace Now menambahkan, sebagian besar lahan yang ditetapkan untuk deklarasi "tanah negara itu" sebelumnya ditetapkan sebagai cagar alam, dan juga sebagai kawasan terbatas untuk keperluan militer, selama beberapa dekade.
Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, pada Rabu mengecam deklarasi Israel atas tanah Palestina itu. "Sejujurnya, ini adalah langkah ke arah yang salah. Dan arah yang ingin kami tuju adalah menemukan solusi dua negara yang dinegosiasikan," katanya.
Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim khusus internasional. Pembagian tersebut sedianya dilaksanakan pada Mei 1948, ketika mandat Inggris akan berakhir. Akan tetapi, belakangan hanya negara Israel yang didirikan.
Perjanjian Oslo adalah perjanjian yang dibuat antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 1993, yang mengamanatkan proses perdamaian untuk mencapai kesepakatan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB dan memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Otoritas Nasional Palestina (PA) yang ada sekarang dibentuk sebagai hasil dari perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar