Jokowi Targetkan Peningkatan Setoran Pajak Sawit Sebelum Transisi Pemerintahan - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal membahas perkembangan pengelolaan kebun sawit nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menginginkan agar Indonesia dapat memperoleh penerimaan negara melalui digenjotnya produksi industri kelapa sawit.
Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi menuturkan, Presiden Jokowi memerintahkan agar peningkatan tata kelola industri sawit kembali digenjot pada masa-masa akhir pemerintahannya. Untuk itu, Satgas Sawit diminta menyelesaikan permasalahan lahan kebun sawit, terutama yang bersifat ilegal.
"Jadi tadi tindak lanjut agar Satgas bisa lebih maksimal bekerja di waktu yang sempit, Presiden mengarahkan agar mempercepat PR-PR yang menyangkut masalah perkebunan kita," ucap Harvick usai rapat internal di Istana Kepresidenan, dikutip, Rabu (10/7/2024).
Harvick menambahkan, keinginan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun sawit ilegal, dapat memberikan sumbangsih pendapatan negara lebih baik lagi. Hal ini dipandang juga guna mendapatkan pajak lebih tinggi melalui sektor kebun sawit tersebut.
"Terutama bagaimana perolehan pajak lebih tinggi lagi, utamanya pendapatan nasionalnya, sebelum selesai transisi pemerintahan," tuturnya.
Disinggung soal pemutihan lahan kebun sawit, Harvick mengatakan bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja tiga tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah berharap adanya penyelesaian konkret guna menuntaskan permasalahan kebun sawit ilegal.
"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkret dari pemerintahan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit. Adapun para pelaku usaha juga diminta memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Iya akan diputihkan, kita mau apain lagi, masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja ya kita putihkan terpaksa,” ucap Luhut kepada media dalam Konferensi Pers di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Luhut juga memerintahkan kepada semua pelaku usaha kelapa sawit untuk melakukan self reporting data ke pemerintah. Anjuran tersebut terdiri dari data luas perkebunan hingga perizinan.
Luhut menegaskan bahwa semua pihak wajib lapor, baik perusahaan, koperasi maupun rakyat. Kewajiban melakukan lapor ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 selama satu bulan.
“Satgas hari ini mengimbau dengan tegas, pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus 2023, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar