Pemerintah Mau Terapkan Bea Masuk 200 Persen, Pengusaha: Bantu Proteksi Barang dari Luar - inews

 

Pemerintah Mau Terapkan Bea Masuk 200 Persen, Pengusaha: Bantu Proteksi Barang dari Luar

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan bea masuk atau pajak impor sebesar 200 persen. Hal itu usai banyak perusahaan tekstil gulung tikar karena kalah bersaing dengan barang impor pakaian jadi asal China. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menilai ekspansi barang impor tersebut terjadi karena over capacity dan over supply di negara asalnya, imbas perang dagang antara AS dan negeri Tirai Bambu.

Merespons hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan mengenakan bea masuk Bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China. 

Ia mengatakan, selama kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, maka pihaknya optimistis mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. 

"Sepanjang kebijakannya bertujuan untuk melindungi Industri dan IKM (Industri Kecil Menengah) tekstil Nasional dari serbuan dumping barang import, kami sangat menyambut baik wacana kebijakan tersebut," ujar Jemmy saat dihubungi iNews.id, Senin (1/7/2024). 

Ihwal adanya pandangan bea masuk tersebut ditengarai akan memberatkan bahan baku tekstil yang masih diimpor, Jemmy mengatakan pihaknya belum mengetahui implementasi wacana regulasi tersebut. Namun, ia yakin jika kebijakan bea masuk barang impor tersebut memihak kepada industri dalam negeri. 

"Kita juga belum tahu (penerapan bea masuk impor 200 persen), apakah menyasar bahan baku atau produk jadi.
Kita tunggu saja arahan pemerintah," katanya. 

Senada dengan itu, Wakil Ketua API, David Leonardi ikut menyambut baik wacana kebijakan pajak bea masuk impor sebesar 200 persen. Dia mengatakan, selama tujuannya untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil dalam negeri, dipandang sebagai langkah awal yang positif. 

"Selama regulasi tersebut membantu kepada pihak para pelaku industri dan IKM, pastinya akan sangat melindungi  Ini kan justru membantu memproteksi barang-barang dari luar," ucap David. 

Sebelumnya, DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati terkait penerapan kebijakan tarif bea masuk barang asal China sebesar 200 persen.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakan mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," ujar Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, Senin (1/7/2024).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya