
Jumlah Wantimpres Bakal Tak Dibatasi, Pengamat Ingatkan Dampak Buruk ke Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan memberi wewenang lebih bagi presiden untuk mengatur jumlah Wantimpres memiliki dampak buruk. Salah satunya yakni pembengkakan anggaran.
Menurutnya, pembengkakan anggaran akan terjadi bila presiden menunjuk banyak tokoh sebagai wantimpres. Menurutnya, hal itu sebuah risiko bila presiden menunjuk banyak tokoh sebagai wantimpres.

Baca Juga
Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi
"Ya risikonya kalau memang itu ditambah, kalau memang disesuaikan dengan kebutuhan presiden jumlahnya juga kita tidak tahu, ya kalau banyak nambah juga anggaran. Jadi itu konsekuensi kalau penambahan, ya pasti akan nertambah fasilitas dan anggaran. Seperti itu konsepnya," kata Ujang saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Di sisi lain, Ujang melihat sarat muatan politis terkait rencana Baleg dalam merevisi UU Wantimpres. Menurutnya, revisi regulasi itu untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga
Revisi UU Wantimpres: Nama Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Tak Terbatas
"Ya kelihatannya wantimpres akan diisi oleh orang-orang yang berkontribusi, berjasa pada pemenangan Prabowo-Gibran," tuturnya.
Sekedar informasi Baleg DPR telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Setidaknya, ada tiga subtansi perubahan. Pertama, terletak pada nomenklatur dari wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, terkait jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar