Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi - inews

Share This

 

Besaran Gaji Wantimpres, Penasihat Presiden yang Jumlah Anggotanya Berpotensi Tak Dibatasi

JAKARTA, iNews.id - DPR tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan beleid itu yakni jumlah keanggotaan yang tidak dibatasi.

Ketentuan itu akan mengubah pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang mengatur jumlah keanggotaan lembaga sebanyak sembilan orang termasuk ketua.

"Kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi (anggota Wantimpres)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Lalu berapa gaji anggota Wantimpres beserta tunjangannya? Berikut iNews.id rangkum.

Gaji Anggota Wantimpres

Besaran gaji anggota Wantimpres dapat diketahui dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, hak keuangan ketua dan anggota Wantimpres terdiri dari gaji dan tunjangan.

Pasal 2 menjelaskan, ketua dan anggota Wantimpres menerima gaji dan tunjangan setiap bulan. Besaran gajinya yakni Rp6 juta sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (1).

Tunjangan Anggota Wantimpres

Beleid itu juga mengatur tunjangan yang diberikan kepada ketua dan anggota Wantimpres. Besarannya bervariasi.

Sesuai pasal 3 ayat (1), tunjangan yang diberikan berupa Tunjangan Kehormatan Rp3,3 juta, Tunjangan Kesehatan Rp2,2 juta, Tunjangan Pengganti Pensiun RP1 juta dan Tunjangan Perumahan Rp5 juta.

Khusus bagi ketua, diberikan tunjangan tambahan sebagaimana pasal 3 ayat (2). Besarannya Rp1 juta sebagai Tunjangan Ketua.

Secara total, anggota Wantimpres menerima hak keuangan Rp17,5 juta tiap bulan. Sementara ketua Wantimpres menerima Rp18,5 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, anggota Wantimpres diberikan sejumlah fasilitas untuk melaksanakan tugas. Pada pasal 4 ayat (2), fasilitas itu meliputi biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri dan kendaraan dinas.

Sementara itu, pajak penghasilan para anggota Wantimpres ditanggung pemerintah sebagaimana pasal 6. Hanya saja, anggota Wantimpres yang berhenti atau masa jabatannya berakhir, berdasarkan pasal 7, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon.

Adapun pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara (Setneg).

Editor : Rizky Agustian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages