Kemenkes RI Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah dan Haji, Beredar Kabar Penjualan Buku Kuning Diduga Ilegal - Kaltim Post
Kemenkes RI Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah dan Haji, Beredar Kabar Penjualan Buku Kuning Diduga Ilegal - Kaltim Post
BALIKPAPAN – Pasca keluarnya Surat Edaran Nomor 5/21346 Tanggal 15 Maret 2024, Kerajaan Arab Saudi terkait kelengkapan syarat wajib vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) kepada jamaah umrah dan haji termasuk dari Indonesia yang masuk ke negara mereka, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) pun menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Aturan baru ini pun mengundang perhatian dari pengusaha travel dan perjalanan umrah di Balikpapan. Melalui Forum Travel Umrah Balikpapan, mereka pun melakukan pertemuan dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Balikpapan, Kemenkes RI pada Jumat (19/7) lalu. Di mana sejumlah hal dibahas. Mulai dari stok vaksin yang tersedia, penanganan kepada calon jamaah yang tidak bisa divaksin, hingga beredarnya bisnis jual beli buku kuning Vaksin Meningitis yang diduga ilegal.
“Di kalangan pengusaha umrah, informasi penjualan buku kuning ini sudah beredar. Saya sendiri melihatnya langsung melalui status WhatsApp dari ponsel rekan-rekan pengusaha. Di mana ada seseorang menawarkan penjualan buku tersebut,” ungkap Ketua Forum Travel Umrah Balikpapan, Achmad Saifudin kepada Kaltim Post.
Saifudin mengungkapkan, sebelumnya buku kuning ini tidak terlalu diminati karena memang sebelum adanya kewajiban vaksin Meningitis, calon jamaah umrah tidak terlalu direpotkan dengan pelaksanaan vaksin. Namun tetap, pihak perjalanan umrah terus menyarankan kepada calon jamaah yang belum vaksin Meningitis.
“Aturan sebelumnya kan hanya rekomendasi. Artinya sunah. Tetapi sekarang sifatnya wajib. Sehingga ada kekhawatiran calon jamaah tidak bisa vaksin tepat waktu sesuai syarat dari Kerajaan Arab Saudi. Baik karena stok vaksin, antrean hingga kapan mereka bisa dapat buku kuning tanda mereka sudah vaksin. Dan sejak ada kewajiban ini kami melihat munculnya informasi soal jual beli buku kuning ini,” beber Saifudin.
Kekhawatiran ini tentu beralasan. Mengingat ada potensi jamaah yang mengaku sudah divaksin dengan bukti buku kuning. Namun saat dicek di otoritas ternyata tidak sesuai. Mengingat data penerima vaksin yang dilakukan oleh Kemenkes RI melalui BKK Balikpapan dan klinik yang bermitra dengan BKK Balikpapan pasti akan masuk ke dalam Sistem Informasi Karantina Kesehatan (SINKARKES) dan aplikasi SATUSEHAT.
Terkait adanya informasi penjualan buku kuning diduga ilegal tersebut, Kepala BKK Balikpapan dr Bangun Cahyo Utomo mengimbau kepada pengusaha travel umrah dan calon jamaah untuk tidak terjebak oleh oknum yang menjualnya. Karena jika terlibat, maka sudah masuk ranah pidana. Dirinya pun menegaskan jika stok buku kuning di instansinya melimpah.
“Bapak ibu bisa cek di SINKARKES untuk verifikasi vaksin Meningitis. Jangan gunakan buku kuning palsu. Kami punya 19 ribu buku kuning. Ini sangat cukup untuk masyarakat Kaltim. Tidak perlu khawatir tidak bisa terfasilitasi untuk berangkat umrah. Dan karena ini sistemnya online, maka kalau pun vaksin di luar BKK, yakni di faskes (fasilitas kesehatan) yang bermitra dengan BKK, maka di sana datanya juga pasti masuk ke data kami dan tercatat di SATUSEHAT,” ujarnya.
Kepala BKK Balikpapan dr Bangun Cahyo Utomo (M RIDHUAN/KP)
Bangun menyebut, setiap calon jamaah pun selain dari dokumen yang diberikan setelah vaksin, juga bisa mengakses status validitas vaksin mereka secara online dari aplikasi SATUSEHAT. Dirinya kepada pengusaha travel umrah pun memastikan secara nasional, Kemenkes RI punya lebih dari 100 ribu stok buku kuning sebagai buffer untuk vaksin Meningitis. Buku ini pun disebar tidak hanya ke BKK di seluruh Indonesia, namun juga klinik yang bermitra. Dan untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan, setiap klinik harus memberi laporan setiap hari atas setiap vaksin dan buku yang diberikan kepada calon jamaah.
“Buku kami berikan kepada klinik memang sifatnya ada lebih. Misal klinik minta 100, kami pasti beri 110 untuk mengantisipasi mempercepat pelayanan. Dan setiap penggunaannya harus ada laporan. Memang mungkin ada dugaan adanya oknum. Tetapi kami sudah punya sistem untuk pengawasan. Dan jika ada klinik yang terbukti melanggar pasti ketahuan dan kami siap berikan sanksi berupa tidak boleh lagi melayani vaksin Meningitis,” bebernya.
Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi mensyaratkan penumpang maskapai yang masuk ke negaranya untuk umrah dan haji harus telah disuntik vaksin Meningitis. Ada dua jenis vaksin. Pertama Vaksin Polysaccharide Quadrivalent (ACYW) yang harus diberikan 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi dan tidak boleh melebihi 3 tahun. Kedua Vaksin Konjugasi Quadrivalent (ACYW) yang harus diberikan 10 hari sebelum kedatangan dan dalam waktu 5 tahun terakhir.
“Syarat ini sekali lagi bukan dari Pemerintah Indonesia, melainkan Kerajaan Arab Saudi. Dan kami dari Kementerian Kesehatan RI sifatnya memfasilitasi,” tutup Bangun.
Komentar
Posting Komentar