KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku - inews

 

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu buronan sekaligus kader PDIP Harun Masiku. Kini, KPK membuka peluang mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika penyidik memeriksa Dona Berisa, mantan istri Saeful Bahri, terpidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagai saksi pada Kamis (18/7/2024).

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Diketahui, kasus ini bermula OTT terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. 

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih berstatus buron atau DPO dan keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya