KPK Geledah 10 Rumah dan 46 Kantor Dinas di Kasus Pemkot Semarang
--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah total 10 rumah dan 46 kantor dinas untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama sembilan hari.
"Sejak 17-25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD [Organisasi Perangkat Daerah] Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," ungkap Tessa.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut kepada saksi-saksi yang diperiksa.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan sumberCNNIndonesia.comyang mengetahui penanganan kasus ini, mereka yang ditetapkan tersangka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti RahayualiasIta bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Alwin Basri mengatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujar Alwin di Kantor KPK.
"Nggih," kata dia saat dikonfirmasi mengenai SPDP.
Sementara itu, Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD KotaSemarang sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (22/7).
(ryn/ugo)
Komentar
Posting Komentar