KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
"Dari anggota DPRD 4 orang kalau gak salah," kata Alex saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim terkait Kasus Suap Dana Hibah
Hanya saja, dia tak menjelaskan lebih detail identitas para tersangka yang dimaksud.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus itu. Menurut Alex, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Baca Juga
KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden, DPR: Tak Terjadi bila Disalurkan Non-Tunai
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah divonis sembilan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim senilai Rp5 miliar.

Baca Juga
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat, Capai Rp18,2 Miliar Setahun
Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga
KPK Data Pegawai Diduga Terjerat Judi Online, Siap Tindak Tegas
Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana. Sahat terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor : Rizky Agustian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar