KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat, Capai Rp18,2 Miliar Setahun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Raja Ampat, Papua. Pungli dilakukan oknum masyarakat terhadap wisatawan.
"Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Tak hanya itu, ada pungli berupa pembayaran tanah kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau. Lalu ada ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
KPK meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
Tim Korsup Wilayah V KPK berkeliling di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk menelisik masalah korupsi dan pungli yang merugikan daerah ini.
Tim bergerak dari pulau ke pulau, mendampingi pemerintah daerah dalam penertiban pajak dan retribusi. Dian menegaskan, langkah ini penting untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang masih sangat rendah.
"Penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada PAD," ujar Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi tidak lebih dari 1,08 persen di tahun 2023. KPK mengingatkan, hal ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan swasta untuk lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan pajak.
Komentar
Posting Komentar