Melihat Gaji Thomas Djiwandono Kalau Jadi Wakil Sri Mulyani - CNN Indonesia

 

Melihat Gaji Thomas Djiwandono Kalau Jadi Wakil Sri Mulyani

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Presiden Jokowi dikabarkan akan melantik politisi Partai Gerindra yang juga merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo SubiantoThomas Djiwandono menjadi Wakil Menteri Keuangan mendampingi Sri Mulyani.

Pelantikan akan dilakukan pada Kamis (18/7) sore.

Kabar pelantikan itu dibenarkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Betul, terima kasih," kata Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).

Lantas berapa gaji yang diterima Thomas kalau nantinya benar ia dilantik jadi wamenkeu?

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Dalam beleid itu, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

Sementara itu tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yakni sebesar Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

(fby/agt)

Baca Juga

Komentar