Mendagri: ASN Boleh Ikut Kampanye di Pilkada, Tapi Pasif! - Medanbisnisdaily

 

Mendagri: ASN Boleh Ikut Kampanye di Pilkada, Tapi Pasif!

Mendagri Tito Karnavian mengatakan ASN boleh ikut berkampanye, tapi sifatnya pasif. (benny pasaribu)

Medanbisnisdaily.com - Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berbicara soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak 2024.

Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah

Namun Mendagri menegaskan ASN boleh ikut berkampanye di Pilkada serentak 2024. Hal itu karena ASN memiliki hak pilih.

Namun berbeda dengan TNI dan Polri. Karena statusnya tidak memiliki hak pilih, maka TNI dan Polri tidak boleh ikut berkampanye.

"Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI dan Polri. Kalau teman-teman TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, kalau teman-teman ASN, merekap memiliki hak pilih," ujar Tito Karnavian, dalam konferensi pers usai Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Regale Convention Medan, Selasa (9/7/2024).

Bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Tito Karnavian mengatakan dalam ketentuan seperti di Undang-undang, baik Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ASN diperbolehkan ikut berkampanye.

"Rekan-rekan ASN ini diperbolehkan, saya katakan ya, diperbolehkan nanti pada saat kampanye, hadir boleh. Kenapa karena dia memiliki hak pilih," jelas Tito.

Dalam kampanye itu, menurut Tito, ASN bisa berkesempatan mendengarkan visi misi calon pemimpin. Bukan berarti ikut mengelola kampanye, aktif teriak dukung mendukung, menyebut yel-yel dan lainnya.

"Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa," jelasnya lagi.

Namun yang tidak boleh, kata Tito, jika ASN kampanye aktif. "Yang tidak boleh dia kampanye aktif, jadi kampanye yang bersifat hadir pasif, mendengarkan visi misi yang akan ia pilih, itu bedanya," tegas Tito.

Ia pun meminta pernyataannya itu jangan sampai dipahami sepotong-sepotong. Artinya bukan berarti Mendagri memperbolehkan ASN berkampanye.

Artinya ASN diberi kesempatan mendengarkan visi misi calon pemimpin, supaya memiliki referensi dalam menentukan siapa sosok calon yang akan dipilih.

Reporter
Benny Pasaribu

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya