Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Izin Tambang dari Jokowi - CNN Indonesia

 

Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Izin Tambang dari Jokowi

Sleman, CNN Indonesia 

--

PP Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7).

"Memutuskan bahwa siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan Muhammadiyah berkomitmen memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi. Hal ini termasuk dalam pengelolaan tambang.

"Yang sesuai ajaran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ucapnya.

Ia menyatakan keputusan Muhammadiyah menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisis dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.

Muhammadiyah mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

Dengan keputusan ini, maka Muhammadiyah jadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang. Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menyatakan menerima.

Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan dapat izin tambang batubara.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(kum/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya