Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif - inews

2 min read

 

Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif

Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif - inews | OPSIIN-1

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum, Saor Siagian heran dengan Polda Jawa Barat yang menyunat jumlah daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya langkah tersebut membuat kacau proses kasus ini.

Polisi sebelumnya menyatakan ada tiga DPO dalam kasus ini. Namun, jumlah ini diralat menjadi hanya satu DPO saja yakni Pegi Setiawan yang belakangan telah dinyatakan bebas.

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant, Mensos Temui PPATK : Okezone EconomyBaca juga Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant, Mensos Temui PPATK : Okezone Economy

Saor mengingatkan, jumlah 3 DPO ini sesuai persidangan 8 terpidana lain yang sudah inkrah. Dengan demikian, polisi tidak bisa asal menyunat jumlah DPO. 

"Yang dibilang sakral, ini dia (polisi) bilang sudah putusan inkrah, tugas kami sudah selesai, tapi dia sendiri yang merusak kemudian tugasnya, mengatakan DPO bukan tiga, tapi DPO adalah satu," ujarnya dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Tak Terpengaruh Isu Finansial, Neta Indonesia Pastikan Ketersediaan Suku Cadang - IDX Channel Baca juga Tak Terpengaruh Isu Finansial, Neta Indonesia Pastikan Ketersediaan Suku Cadang - IDX Channel

Dia menerangkan, manakala kasus sudah masuk ke ranah pengadilan, maka menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya. Oleh karena itu fakta persidangan tak boleh asal diubah oleh selain hakim.

"Tidak boleh diubah-ubah ini, artinya putusan pengadilan telah diuji pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, tak ada orang mengubah," ujarnya.

"Artinya, tugas-tugas pengadilan itu diserahkan pada pengadilan. Artinya Dirkrimum membuat ini kacau, yang disebut sudah inkrah," kata Saor.

Saor berharap, 7 terpidana lain mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dengan Polda Jabar menyebut dua DPO adalah fiktif maka bisa saja para terpidana lain yang sudah dihukum juga fiktif.

"Menurut saya tanpa memulai, ini juga kemungkinan besar fiktif-fiktif yang tujuh," kata Saor.

Komentar
Additional JS