Perjuangan Anak Wartawan Karo Cari Keadilan di Jakarta demi Ungkap Kebakaran yang Tewaskan Keluarganya Halaman all - Kompas

 

Perjuangan Anak Wartawan Karo Cari Keadilan di Jakarta demi Ungkap Kebakaran yang Tewaskan Keluarganya Halaman all - Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com - Eva Pasaribu mendatangi sejumlah institusi di Jakarta untuk mendorong upaya membongkar kejanggalan kematian ayahnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu serta tiga orang anggota keluarga yang tewas dibakar di Karo, Sumatera Barat.

Bersama tim hukum dari LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, dan sejumlah koalisi masyarakat sipil lainnya, Eva membuat laporan pengaduan ke sejumlah institusi.

Baca juga: Anak Wartawan Tribrata TV Minta TNI Usut Kasus Kebakaran di Karo yang Tewaskan Keluarganya

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menjadi lembaga pertama yang didatangi Eva untuk mencari keadilan.

“Kami datang ke Puspomad untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tindak berencana atau pembunuhan atau juga pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI,” ujar kuasa hukum Eva, Irvan Saputra saat memberikan keterangan di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Eva dan keluarganya meyakini ada oknum TNI yang terlibat bahkan menjadi dalang dalam proses pembakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu.

Penyelidik Puspomad pun didorong untuk melakukan investigasi mandiri dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk oknum TNI yang dimaksud, yakni Koptu HB.

Baca juga: TNI AD Janji Selidiki Dugaan Anggotanya Terlibat Pembakaran Wartawan Tribrata TV

Sebab, sebelum meninggal Rico sempat menulis sebuah berita yang menguak perjudian di Karo. HB disebut sebagai salah satu pemilik lapak perjudian di sana.

Laporan dari Eva resmi diterima oleh Puspomad dengan nomor LP: 21/VII/2024/SPT.

Pada hari yang sama, TNI AD menyampaikan respons mereka terhadap laporan yang diterima.

“TNI AD, dalam hal ini Puspomad, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, karena locus (lokasi) kejadian ada di wilayah Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi melalui pesan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Melapor ke Komnas HAM dan KPAI

Selanjutnya, Eva menyambangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan pengaduan. Saat tiba di lokasi pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, Eva dan timnya tidak dapat bertemu satu pun komisioner Komnas HAM berhubung mereka semua sedang berada di luar kota.

Namun, Irvan Saputra menegaskan bahwa pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan pihak Komnas sehingga kedatangan mereka hari ini justru untuk melengkapi pengaduan yang sebelumnya sudah dibahas.

Poin-poin pengaduan yang dibawa Eva kurang lebih sama dengan isi laporan di Puspomad.

Dia mendorong agar Komnas HAM dapat melakukan investigasi mandiri dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dalam peristiwa ini.

Baca juga: Dua Anak Jadi Korban Pembakaran di Karo, Keluarga Wartawan Tribrata TV Lapor Ke KPAI

“Kami meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak-pihak terkait, semisal Kapolda, Kapolres, dan Denpom atau Pangdam dengan adanya masalah ini,” ujar Irvan saat memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Hal yang sama juga mereka laporan ke KPAI. Namun, dalam laporan ke lembaga perlindungan anak ini, pihak keluarga menitikberatkan pada pemenuhan dua orang anak yang ikut menjadi korban dalam peristiwa ini.

Kedua anak yang menjadi korban peristiwa ini yaitu Sudiinveseti Pasaribu (12) anak Rico, dan Lowi Situngkir (3), cucu Rico sekaligus anak kandung Eva.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menerima langsung kedatangan Eva dan timnya di KPAI sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Anggota DPR Minta TNI Usut Tuntas Kasus Penembakan Pemulung dan Pembakaran Rumah Wartawan

Diyah mengatakan, KPAI akan menindaklanjuti laporan Eva sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki KPAI, yaitu untuk memastikan kedua anak korban mendapatkan pemenuhan terhadap hak-hak mereka.

Diyah menjelaskan, meski dua anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini telah meninggal dunia, hak-hak mereka tetap harus dipenuhi.

“Haknya (kedua anak korban adalah) mendapatkan keterbukaan, kejelasan kematian, dan juga tanpa ada yang ditutupi, termasuk hasil autopsi juga pendampingan terhadap keluarga korban,” jelas Diyah saat dihubungi pada Senin (15/7/2024) malam.

Keluarga Rico minta kejelasan

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra mengatakan, masih ada sejumlah hal yang belum jelas dan menimbulkan tanda tanya, baik di benak keluarga maupun masyarakat.

Salah satunya adalah motif pembakaran yang menewaskan Rico dan tiga orang anggota keluarganya.

”Perlu kami sampaikan, (per) hari ini, hampir lebih kurang 18 hari (terhitung dari tanggal peristiwa terjadi), ini belum mendapatkan titik terang tentang apa itu motifnya,” ujar Irvan usai memberikan laporan di Komnas HAM.

Baca juga: Protes Keluarga Wartawan Tribrata TV yang Dibakar: Kami Belum Dapat Apa Motifnya?

Selain itu, pihak keluarga dan para kuasa hukum juga belum mendapatkan hasil autopsi dari para korban. Begitupun dengan pemeriksaan dari laboratorium forensik. Rekaman CCTV yang dibuka kepada publik pun baru setengah-setengah.

“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” lanjut Irvan.

Tiga orang tersangka

Polisi menyatakan telah menangkap otak pembakaran rumah Rico. Polisi menyebut, otak pembakaran rumah Rico adalah Bebas Ginting alias B alias Bulang.

Ia berperan memerintahkan dua eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) untuk membakar rumah Rico.

"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas tercatat sebagai warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.

Bebas jadi tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisis forensik terhadap pola komunikasi antara Bebas dan YST.

"Tersangka B memberikan uang Rp 130.000 kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.

Polisi hingga kini masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini.

Kata TNI AD

Sementara, TNI Angkatan Darat menyatakan terbuka apabila ada bukti keterlibatan prajurit dalam kebakaran rumah Rico Sempurna.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, TNI AD selalu merespons indikasi-indikasi yang dilaporkan dan mengecek kebenaran setiap informasi.

“Kami terbuka dan sangat berterima kasih apabila ada masyarakat yang memiliki bukti keterlibatan anggota TNI AD dalam pelanggaran hukum tersebut. Justru itu membantu tugas kami dalam penyelidikan masalah tersebut nantinya,” kata Kristomei, Selasa (2/7/2024).

Kadispenad mengatakan, TNI AD akan memproses hukum prajurit yang terlibat jika benar-benar terbukti dalam kebakaran tersebut.

Namun, ia mewanti-wanti bahwa dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kasus tersebut mesti disertai bukti-bukti pendukung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya