Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu - imews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu - imews

Share This

 

Respons Kabar Gibran Mundur dan Teguh Cuti, Sekda Solo: Pemerintahan Tidak Terganggu - Bagian all

SOLO, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono merespons kabar Gibran Rakabuming Raka akan mundur sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti mengikuti tahapan Pilkada 2024. Dia memastikan fungsi pemerintahan Pemkot Solo tidak akan terganggu.

Budi menjelaskan, apabila Teguh Prakosa mencalonkan diri sebagai salah satu peserta Pilkada Solo 2024, dia harus cuti pada masa kampanye.

“Pemerintah pusat atau provinsi menunjuk Pjs atau Pejabat Sementara Wali Kota Solo. Jalannya roda pemerintahan tidak terganggu, fungsi pemerintahan dan pilkada tetap berjalan,” ujar Sekda Solo saat ditemui di Balai Kota seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat Pemkot Solo, Senin (15/7/2024).

Disinggung terkait kabar mundurnya Gibran dalam waktu dekat, Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti kapan waktunya.

Pihaknya sejauh ini baru berkonsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri. Hasil konsultasi juga sudah dilaporkan kepada Gibran.

"Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Kemarin intinya kami cuma diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri. Hasil konsul kan lisan saja terus saya laporkan ke Pak Wali," ucapnya.

Budi menjelaskan, secara aturan proses pengunduran diri wali kota harus mengirimkan surat ke DPRD. Kemudian harus mendapatkan izin dari gubernur dan Kemendagri.

"Kalau secara SOP di Kemendagri 20 hari. Artinya setelah surat dikirimkan dari Kemendagri memberi waktu 20 hari," katanya.

Sejauh ini secara aturan, Gibran boleh menjabat hingga hari H pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Tetapi setelah pelantikan jabatan wali kota otomatis sudah tidak berlaku. 

"Beliau menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai Wapres, jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," katanya.

Terpisah, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming hanya menjawab singkat ketikan ditanya terkait pengunduran dirinya.

"Ya nanti lihat saja," ujarnya.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages