Ricuh Usai Sidang SYL Divonis 10 Tahun, Kamera Wartawan Televisi Rusak - Viva

 

Ricuh Usai Sidang SYL Divonis 10 Tahun, Kamera Wartawan Televisi Rusak

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:04 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun kepada eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Usai pembacaan vonis, suasana sidang sempat ricuh.

Dari pantauan VIVA, Kamis, 11 Juli 2024, para pendukung SYL yang hadir dalam ruang sidang sempat membuat ricuh. Sebab, mereka mendorong awak media yang hendak mewancarai SYL usai jalani sidang vonis.

Selain mendorong, pendukung SYL yang rata-rata mengenakan kemeja ormas warna putih tampak berteriak pula.

Mereka berteriak provokatif yang ditujukan ke awak media. "Minggir, minggir, woy," kata pendukung SYL itu.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Imbas kericuhan itu, sejumlah kamera wartawan media televisi seperti Kompas Tv, CNN Tv, dan tvOne rusak terjatuh lalu terinjak-injak. Kemudian, seorang juru kamera Kompas Tv, Bodhiya Vimala juga mengaku ditendang oleh oknum pendukung SYL. 

Pun, lantaran ricuh, SYL akhirnya ditarik petugas kembali masuk ke ruang sidang. SYL pun akhirnya keluar melalui pintu majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL, dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun. SYL secara sah terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian hakim ketua Rianto Adam Pontoh membacakan vonis SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa SYL juga dihukum denda Rp300 juta. Namun, bila SYL tak mengganti hukuman denda itu maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Petugas keamanan tengah memperbaiki pagar pembatas yang roboh di ruang sidang SYL

Pagar Pembatas Ruang Sidang PN Jakpus Roboh Usai SYL Divonis 10 Tahun Bui

Sempat terjadi kericuhan usai pembacaan vonis terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pagar pembatas ruang sidang rusak

img_title

VIVA.co.id

11 Juli 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya