WNA China Jadi Tersangka Penipuan Modus Kerja Part Time, Raup Untung Rp1,5 Triliun - inews

 

WNA China Jadi Tersangka Penipuan Modus Kerja Part Time, Raup Untung Rp1,5 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal hina berinisial ZS ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Dia meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penipuan dari empat negara yakni Indonesia sebesar Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, China Rp91 miliar dan Thailand Rp288 miliar.

"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1.500.000.0000.000. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta pengembangan terkait kasus online scam," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Himawan mengungkapkan, perbuatan ZS merugikan 823 orang menjadi sejak 2022 hingga 2024.

"Ada 189 laporan polisi. Kemungkinan ini akan terus berkembang dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024," kata Himawan.

Dia mengatakan, para pelaku mengirimkan blasting chat melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram bermodus lowongan kerja.

"Menawarkan pekerjaan dengan cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas," katanya.

Para korban, kata dia, akan diarahkan untuk top up saldo di platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, instagram, dan lainnya.

"Dengan iming-iming komisi yang besar. Setelah Korban yakin dan melakukan investasi, uang sudah tidak dapat ditarik dan Web akan menghilang," katanya.

Baca Juga

Komentar

Artikel populer - Google Berita