Ditjen Imigrasi Pastikan Tarik Paspor Firli Bahuri, Kembalikan setelah Vonis Bebas
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Perpanjangan tersebut atas permintaan pihak kepolisian.
Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Eka Riyanto memastikan, paspor Firli ditarik.
"Saya menjawab secara umum saja ya, terkait dengan kasus yang seperti Firli Bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Arief di Kantor Ditjen Imigrasi, Selasa (16/7/2024).
Arief menjelaskan, penarikan paspor hanya bersifat sementara. Setelah pihak yang ditarik paspornya bebas dari hukuman, maka paspor akan dikembalikan.
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang menyatakan, penarikan paspor dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang. Ketika sudah dinyatakan putusannya bebas maka paspornya akan dikembalikan," ujar Arvin.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu dilakukan sampai Desember 2024. Permohonan pencegahan ditandatangani langsung Kabareskrim Polri.
Komentar
Posting Komentar