Bebas, Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Masih Bingung Pulang ke Mana
Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024) pagi tadi. Ini adalah hari yang dia nantikan selama 8,5 tahun berada di penjara.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," kata Jessica Wongso saat menggelar konferensi pers soal kebebasannya yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Kendati begitu, Jessica Wongso masih merasa 'jetleg' atas kebebasannya. Pasalnya, dia tahu akan menghirup udara bebas baru tadi malam.
Bahkan, Jessica sampai sekarang belum tahu akan pulang ke mana.
"Seperti tadi yang saya bilang ya, saya masih nge-blank, nggak tahu mau ngapain, jadi untuk ke mana habis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," ungkapnya.
Jessica Wongso juga masih belum punya rencana soal apa yang akan dia lakukan ke depan. Dia masih mau mengeksplor dunia luar yang sudah dia tinggalkan hampir sembilan tahun ini.
"Saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apa, gimana ya, belum terpikir. Karena saya masih baru keluar gitu, masih (mau) melihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," ujarnya menuturkan.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Remisi didapat karena dia dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari tadi, Minggu (18/8/2024) sekira pukul 9.36 WIB.
Baca Juga: Kasih Gestur Love Sign, Ini Pernyataan Jessica Wongso Usai Bebas Dari Penjara
Jessica Wongso divonis bersalah atas kematian temannya, Mirna Salihin pada 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena dinilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi. Kasus ini juga dikenal sebagai "kopi maut sianida" atau "kopi sianida".
Atas vonis tersebut, Jessica Wongso naik banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017. Putusan banding menguatkan vonis PN Jakarta Pusat.
Upaya hukum lainnya di tingkat kasasi, juga tak membuahkan hasil. Mahkamah Agung menolak sehingga Jessica tetap jalani vonis 20 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar