BREAKING NEWS: Rektor UMS Pecat dan Berhentikan 2 Dosen yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi - Halaman all - Tribunsolo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

BREAKING NEWS: Rektor UMS Pecat dan Berhentikan 2 Dosen yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi - Halaman all - Tribunsolo

Share This

 

BREAKING NEWS: Rektor UMS Pecat dan Berhentikan 2 Dosen yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi - Halaman all - Tribunsolo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sofyan Anif akhirnya mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan 2 oknum dosen yang melakukan tindakan asusila pada mahasiswa. 

Kedua dosen tersebut telah dicopot sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Diberitakan sebelumnya pada tanggal 9 Juli 2024 lalu, viral sebuah akun yang menceritakan pelecehan asusila oleh dosen Pembimbing skripsinya.

Baca juga: Update Kasus Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi, Pihak Kampus Buat Nota Kesepahaman

Korban pelecehan seksual itu merupakan mahasiswi UMS yang sedang melakukan bimbingan skripsi di rumah dosen. 

Saat itu korban dilecehkan secara verbal oleh oknum dosen tersebut. 

Belum selesai kasus tersebut, Kasus baru muncul dengan kasus yang sama tentang asusila.

Kali ini dilakukan oleh oknum dosen sekaligus Struktural Dekanat di salah satu fakultas di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Kasus kedua ini mencuat setelah salah satu akun media sosial menceritakan aktivitas antara seorang perempuan dengan salah satu oknum dosen itu. 

Dengan adanya peristiwa itu, pihak rektor dan seluruh pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta mengambil sikap dan mengambil keputusan.

Baca juga: Oknum Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Disorot Aktivis Perempuan Solo Jateng, Janji Kawal Sampai Tuntas

Wakil Rektor IV Em Sutrisna, mengatakan pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah mengambil langkah tegas.

"Sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Penegak Disiplin UMS memutuskan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024," ucap Sutrisna, Sabtu (20/7/2024).

Dalam surat itu, kedua oknum dosen diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai dosen atau pengajar pendidikan tinggi di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

"Sanksi untuk kasus pertama berupa, diberhentikan sebagai dosen atau pengajar pendidikan (pemecatan)," kata dia. 

"Kemudian terkait kasus ke dua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statusnya menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” imbuhnya. 

Terkait kasus ke dua, Sutrisna menjelaskan setelah berjalan selama dua tahun maka oknum dosen sekaligus struktural dekanat tersebut masih dalam penilaian disiplin. 

Mewakili pimpinan, Em Sutrisna menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga: WA Oknum Dosen ke Mahasiswi UMS, Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Bimbingan Skripsi di Rumah

“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan," paparnya.

Sehingga mencegah segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. 

"Karena itu, dua dosen kami, yang terbukti melanggar telah dicopot," ujarnya. 

Dengan kejadian itu, Em Sutrisna kembali menegaskan setiap dosen atau pengejar pendidikan di UMS dilarang untuk melakukan bimbingan di luar lingkup kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

Sementara itu terpisah, Kepala Biro Rektorat, Anam Sutopo  mengungkapkan bahwa rektor juga menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS, untuk terus menebar nilai kebaikan.

Sekaligus menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama dan hukum.

“Mendorong kepada Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.

Baca juga: Modus Dosen UMS Solo yang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Minta Bimbingan Skripsi Dilakukan di Rumah

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages