Dana Peremajaan Sawit Naik jadi Rp60 Juta per Kebun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menaikkan dana untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting menjadi Rp60 juta per kebun. Sebelumnya, dana tersebut diberikan sebesar Rp30 juta per kebun.
Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk mendorong peningkatan produktivitas sawit Indonesia yang diharap mencapai 24 ton per tandan per hektare.
"Realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni," ucap Airlangga dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, Jumat (9/8/2024).
"Dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” tutur dia.
Lebih lanjut, kata Airlangga, pekebun sawit rakyat di lahan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022.
Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi.
"Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Pariwisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit," kata Airlangga.
"Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” ucap dia.
Komentar
Posting Komentar