Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikuti Jejak Saka Tatal Ajukan PK
JAKARTA, iNews.id – Enam terpidana dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon akan mengikuti langkah Saka Tatal dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Sejumlah bukti disiapkan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pengacara enam terpidana, Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk “Ahli: Isi Hp Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!” pada Selasa (6/8/2024).
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.
Ia menjelaskan tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang prosesnya sedang berlangsung. Menurut Bongso, mereka telah mengumpulkan tiga alat bukti yang akan disertakan dalam PK tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti novum, kekhilafan hakim, dan hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.
Bongso menambahkan telah mempelajari alat bukti yang mereka kumpulkan dan yakin bahwa klien mereka akan menang dalam PK nanti.
"Kami yakin dengan novum dan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan membuktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar