Thursday
14Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Jokowi Bakal Diberi Gelar 'Bapak Peduli Guru Ngaji' - CNN Indonesia

1 min read

 

Jokowi Bakal Diberi Gelar 'Bapak Peduli Guru Ngaji'

Jokowi Bakal Diberi Gelar 'Bapak Peduli Guru Ngaji' - CNN Indonesia | OPSIIN-1
Jakarta, CNN Indonesia 

--

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) bakal menyematkan gelar baru kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'bapak peduli guru ngaji'.

Ketua Umum BKPRMI Said Aldi Al Idrus menyebut penghargaan itu akan diberikan pada acara Musyawarah Nasional (Munas) BKPRMI di Medan, Sumatera Utara yang berlangsung pada 7-10 Agustus mendatang.

"Pak Presiden siap menghadiri Munas BKPRMI di Medan," kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7).

"Kami akan memberikan penghargaan kepada bapak presiden sebagai 'bapak peduli guru ngaji' begitu," imbuhnya.

Kondisi Pekerja SPPG Gemolong Sragen, Ada Dampak Psikologis: Merasa Bersalah Ratusan Orang Keracunan - Halaman all - TribunsoloBaca juga Kondisi Pekerja SPPG Gemolong Sragen, Ada Dampak Psikologis: Merasa Bersalah Ratusan Orang Keracunan - Halaman all - Tribunsolo

Said menyebut pemberian gelar itu diberikan dengan mempertimbangkan jasa Jokowi yang menurutnya telah banyak membantu setidaknya 250 ribu guru ngaji pada masa pandemi Covid-19.

Selain memberikan undangan dan bersilaturahmi kepada Presiden, Said juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan izin kelola tambang pada ormas keagamaan.

Said pun meyakini amanat yang diberikan Jokowi dan saat ini telah disambut oleh PBNU dan PP Muhammadiyah akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami, selalu ormas Islam sangat apresiasi. Kami yakin dan percaya itu pasti bermanfaat," ujar Said.

PBNU dan Muhammadiyah sebelumnya telah memutuskan menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. Sementara PGI dan KWI telah bersikap menolak pemberian izin tambang tersebut.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan itu, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(kha/ugo)
Komentar
Additional JS