Kemenkes Akan Cabut Izin Praktik Dokter yang Terlibat Kasus Perundungan PPDS Undip
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter senior yang terbukti melakukan praktik perundungan (bullying) yang berakibat pada kematian.
Pernyataan ini menanggapi dugaan perundungan yang terjadi di program studi Universitas Diponegoro terhadap seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohamad Syahril kepada Kompas.com, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Kemenkes Hentikan Sementara Program Studi Anestesi Undip Terkait Dugaan Perundungan
Syahril mengungkapkan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara program studi Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Kemenkes juga meminta Universitas Diponegoro dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki sistem PPDS.
"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," tutur Syahril.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, meskipun pembinaan dan pengawasan PPDS berada di bawah Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, Kemenkes tetap berkomitmen untuk menginvestigasi kejadian ini.
Kemenkes lanjut Nadia, tidak bisa lepas tangan karena mahasiswa itu juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
"Ini penggantian sementara. Kalau memang ada perundungan, maka tata kelola diperbaiki termasuk misalnya jam kerja yang melebihi dari jam kerja standar," jelasnya.
Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes telah turun ke RS Kariadi untuk menyelidiki penyebab bunuh diri seorang peserta didik. Investigasi ini bertujuan memastikan apakah terdapat unsur perundungan. Hasil investigasi diharapkan dapat diumumkan dalam seminggu ke depan.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi. Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini," jelas Nadia.
Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditemukan tewas di kamar kosnya, Senin (12/8/2024) malam.
Baca juga: Kasus Perundungan Siswi SMP, Disdikpora Cianjur Turunkan Tim Investigasi
Polisi menyebutkan, korban tewas usai menyuntikkan diduga obat penenang ke tubuhnya sendiri.
Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Benar bunuh diri, yang bersangkutan menyuntikkan obat ke badannya sendiri," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Mahasiswa PPDS Undip Meninggal, Kampus Bantah karena Perundungan
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tidak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling. Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar