Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Semua Ormas Agama Bisa Dapat Izin Tambang - CNN Indonesia

 

Ma'ruf Amin Tegaskan Tak Semua Ormas Agama Bisa Dapat Izin Tambang

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tak semua organisasi masyrakat (ormas) keagamaan dapat menerima izin tambang dari pemerintah. Menurutnya, ada prioritas karena lahan tambang terbatas.

"Tentu tidak semua ormas. Kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan? Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria," kata kata Ma'ruf dalam perjalanan di Kereta Cepat Whoosh Bandung-Jakarta, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ma'ruf tak menutup peluang beberapa ormas keagamaan lain bisa menerima izin tambang dengan syarat tertentu.

Menurut dia, yang penting disadari adalah pengelolaan tambang jangan sampai merusak lingkungan dan memenuhi aturan yang berlaku.

Ia pun mafhum jika banyak kritik dari publik terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Ma'ruf pun meminta supaya ormas yang mendapatkan izin tambang dapat mengelola dengan benar.

"Kalau kritik itu artinya kalau nanti tidak bisa menjalankan dengan baik, karena itu kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus, supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar," ucap dia.

Sebelumnya, sudah ada tiga ormas Islam yang memutuskan ingin menerima izin tambang dari pemerintah. Mereka adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan PP Persatuan Islam (Persis).

Sementara itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menolak hal tersebut.

Kebijakan pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(rzr/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya