OJK Minta Pelaku Usaha Jasa Keuangan Permudah Akses Bagi Penyandang Disabilitas
Toba, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menekankan, para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus bisa menyediakan sistem yang mempermudah masyarakat penyandang disabilitas, untuk mendapatkan layanan akses keuangan.
Hal itu diutarakannya dalam acara 'Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba', yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige, Sumatera Utara.
"Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas," kata Kiki di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat, 9 Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Dia menegaskan, upaya ini merupakan strategi OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
Kiki mengatakan, sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.
"Karena masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan, agar bisa menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera," ujarnya.
Kiki menegaskan, OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
"OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas, serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas," kata Kiki.
Selain itu, lanjut Kiki, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Karena selain meningkatkan literasi keuangan, Kiki menekankan bahwa OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).
"Kami di OJK berharap, dengan membuka akses keuangan utamanya bagi masyarakat disabilitas, maka hal itu dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Warga RI Banyak Pakai Pinjol tapi Sulit Kembalikan Pinjaman
Masyarakat yang melakukan pinjaman online (pinjol) di perbankan digital saat ini semakin marak. Namun, hal itu tidak diiringi dengan kemampuan pengembalian pinjaman.
VIVA.co.id
14 Agustus 2024
Komentar
Posting Komentar