Pelanggaran Konvensi Jenewa dalam Konflik Gaza hingga Ukraina Jadi Sorotan
YERUSALEM, KOMPAS.com - Komite Palang Merah Internasional (ICRC) menyerukan kepada dunia untuk menghormati Konvensi Jenewa.
Perjanjian internasional yang menetapkan aturan perang tersebut telah ada selama 75 tahun.
Buku aturan untuk pelaksanaan perang berada di bawah tekanan dan sering diabaikan, kata Presiden ICRC Mirjana Spoljaric, dilansir dari Al Jazeera.
Baca juga: Tak Peduli Desakan Internasional untuk Hentikan Perang, Israel Terus Serang Gaza
Perilaku dalam konflik seperti di Gaza, Ukraina, Suriah, dan Myanmar menggambarkan bahwa konvensi-konvensi tersebut sebagian besar diabaikan dan komitmen baru terhadap hukum humaniter internasional diperlukan.
Konvensi Jenewa, yang menandai aturan tentang perlindungan warga sipil, tahanan, dan tentara yang terluka, diadopsi sebagian besar dunia setelah diselesaikan pada tahun 1949.
"Dunia harus berkomitmen kembali pada kerangka kerja perlindungan yang kuat untuk konflik bersenjata ini, yang mengikuti dasar pemikiran untuk melindungi kehidupan dan bukannya membenarkan kematian," kata Spoljaric kepada para wartawan di markas ICRC di Jenewa.
Baca juga: Pejabat Dewan Keamanan PBB Dorong Kursi Permanen untuk Afrika
"Hari ini kita menandai ulang tahun ke-75 Konvensi Jenewa," tulis ICRC di X. "Konvensi-konvensi tersebut telah menjaga martabat manusia di masa-masa paling gelap. Negara dan kelompok bersenjata non-negara harus memastikan aturan-aturan ini terus menyelamatkan nyawa."
Konvensi-konvensi tersebut melarang penyiksaan dan kekerasan seksual, mewajibkan perlakuan yang manusiawi terhadap para tahanan, dan mengamanatkan pencarian orang hilang.
"Konvensi itu mencerminkan konsensus global bahwa semua perang memiliki batas, kata Spoljaric. "Dehumanisasi pejuang musuh dan penduduk sipil adalah jalan menuju kehancuran dan bencana."
Palang Merah mengatakan bahwa buku aturan itu dibutuhkan sekarang lebih dari sebelumnya.
Baca juga: Perancis, Jerman, dan Inggris: Pertempuran di Gaza Harus Diakhiri Sekarang!
Lebih dari 120 konflik aktif masih berlangsung di seluruh dunia, katanya, meningkat enam kali lipat dari peringatan setengah abad konvensi tersebut pada tahun 1999.
Konflik bersenjata modern telah menjadi lebih berbahaya sejak abad ke-20 karena teknologi baru, urbanisasi peperangan, dan dehumanisasi yang disengaja terhadap musuh melalui label-label seperti 'teroris', lanjut laporan tersebut.
Palang Merah menyatakan bahwa pelanggaran - termasuk penembakan terhadap rumah sakit, sekolah, dan ambulans serta pembunuhan terhadap pekerja bantuan dan warga sipil, tidak boleh menjadi hal yang biasa.
Baca juga: WHO Tetapkan Status Mpox di Afrika Jadi Perhatian Dunia
Ketika hukum humaniter internasional dilanggar dengan impunitas, hal ini memicu siklus kekerasan lebih lanjut yang sering kali mengakibatkan konflik bersenjata berkepanjangan yang berlangsung selama beberapa dekade," kata organisasi tersebut.
Para pelaku dalam banyak konflik saat ini dituduh melanggar konvensi tersebut, mulai dari Gaza hingga Ukraina.
Pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki menuduh Israel melanggar tiga dari lima tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida PBB selama perangnya di Gaza.
Afrika Selatan juga telah membawa Israel ke Mahkamah Internasional, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dengan 12 negara lain yang mendukung kasus ini.
Baca juga: Israel Kembali Perintahkan Evakuasi, Warga Gaza: Kami Lari dari Kematian ke Kematian
Sementara itu, tindakan Rusia di Ukraina harus diselidiki sebagai kejahatan perang, kata organisasi-organisasi seperti Human Rights Watch.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar