Pemilik Daycare Depok Akui Menganiaya Balita Seperti Rekaman CCTV - Jawa Pos

- Polres Metro
Depokmenyebut, pemilik daycare berinisial MI mengakui seluruh perbuatannya telah menganiaya
balitayang dititipkan kepadanya. Kejadian ini berlangsung seperti yang terekam oleh
CCTV.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).
MI sejauh ini bersikap kooperatif saat diamankan oleh penyidik. Selanjutnya, MI akan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok," jelas Arya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare berinisial MI sebagai tersangka
penganiayaanterhadap anak. Keputusan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (1/8).
MI juga telah dilakukan penahanan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," jelas Arya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar