Pengacara Jessica Wongso Ungkit Tak Ada Autopsi di Kasus Kopi Sianida - Cnnindonesia

 

Pengacara Jessica Wongso Ungkit Tak Ada Autopsi di Kasus Kopi Sianida

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku masih tak terima dengan putusan pengadilan yang mendakwa kliennya bersalah dalam kasus pembunuhan kopi sianida.

Otto pun kembali mengungkit tidak adanya autopsi yang dilakukan terhadap mendiang Mirna Salihin. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan berharap mendapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA).

"Hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang saja saya selalu berharap entah apapun ini Mahkamah Agung harus menjawab," imbuhnya.

Dia pun membandingkannya kasus-kasus pembunuhan lain, seperti kasus Vina Cirebon dan Brigadir J - Sambo. Dia mengatakan kedua kasus itu pun dilakukan autopsi.

"Apa anda pernah lihat di republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi. Kasus Sambo semua diautopsi, Vina diautopsi," ujarnya.

Otto menyebut harus ada basis alasan yang saintifik dari hakim jika membuat kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia karena racun. Menurut Otto, hal itu bisa diketahui jika dilakukan autopsi.

"Kalau MA mengatakan bisa saya takluk tunduk. Walaupun tidak ada dalam kamus hukum saya. Itu yang harus dijawab oleh MA dulu di luar yang lain lain," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/DAL)

Baca Juga

Komentar