Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS dan Tercantum NIK KTP - CNN Indonesia

 

Perpanjang SIM Harus Pakai BPJS dan Tercantum NIK KTP

Selasa, 13 Agu 2024 06:08 WIB

Perpanjang SIM harus pakai BPJS dan tercantum NIK KTP. (Rangga Rahadiansyah/detikOto)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP setiap individu. Pemerintah juga membuat aturan memperpanjang SIM harus pakai disertai bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan di sejumlah wilayah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM terintegrasi dengan NIK itu berlaku sejak Juli 2024. Tujuannya untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM.

"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Senin (12/8).

Format baru pada SIM yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM, mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.

Pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Penggunaan NIK pada SIM juga diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi.

Perpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan

Perubahan dalam memperpanjang SIM tak hanya pada bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, melainkan disertai BPJS Kesehatan untuk dokumen pelengkap saat memperpanjang SIM A, B dan C.

Perpanjangan SIM menyertakan BPJS Kesehatan ini diuji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30- September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Saat ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

(can/mik)

Baca Juga

Komentar