Perwira Pecatan Pakai Seragam dan Baret Kopassus Saat Disidang, TNI AD Angkat Bicara - Kompas

 

Perwira Pecatan Pakai Seragam dan Baret Kopassus Saat Disidang, TNI AD Angkat Bicara

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat angkat bicara terkait James Makapedua, seorang perwira pecatan, yang mengenakan seragam dan baret Komando Pasukan Khusus (Kopassus) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Video James Makapedua mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus menjelang sidang itu telah beredar di media sosial.

“Artinya kami sudah membuktikan bahwa saya itu bukan masyarakat sipil, tapi saya anggota TNI,” kata James yang dikawal polisi.

Baca juga: Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Menanggapi video itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

“Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Kristomei mengatakan, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tertanggal 11 Februari 2008.

“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” ucap Kristomei.

Baca juga: Momen Para Sesepuh Kopassus Bertemu: Prabowo Disambut Tepuk Tangan, Luhut Disopiri Danjen

Pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).

Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," kata Kristomei.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Sidang kedua diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (12/8/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya