Polemik Jilbab Paskibraka, BPIP Dianggap Tak Cerminkan Keteladanan
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dianggap tidak memperlihatkan keteladanan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila, terkait aturan yang mengharuskan anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 melepas jilbab.
Aturan itu diberlakukan saat pengukuhan Paskibraka 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa (13/8/2024) lalu.
"SETARA Institute memandang bahwa BPIP seharusnya menjadi teladan bagi penghargaan dan penghormatan atas keberagaman keyakinan di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan mengakomodasi keyakinan anggota Paskibraka, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Kamis (15/8/2024).
Sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), dengan alasan peraturan dari BPIP.
Baca juga: Dirjen HAM: Paskibraka Berhijab Tak Bertentangan dengan Pancasila
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut larangan itu dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar.
Menurut Halili, dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, memang tidak ada pemaksaan kepada seorang anggota Paskibraka (putri) untuk melepas jilbab.
Kendati demikian dalam peraturan itu terdapat standar pakaian atau seragam yang dicontohkan secara visual, salah satunya anggota Paskibraka putri tidak berjilbab.
Halili menyebut, hal itu merupakan bentuk penyeragaman yang tidak mengakomodasi kebinekaan dalam keyakinan mengenai penggunaan jilbab.
Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan ideologi negara, menurutnya BPIP tidak boleh mencontohkan politik penyeragaman.
Baca juga: Orangtua Paskibraka di Jambi Kecewa: Rahma dari TK Pakai Jilbab
BPIP, kata Halili, juga harus mengakomodasi hak dasar dan aspirasi anggota paskibraka putri untuk menggunakan jilbab yang sama sekali tidak menghambat tugas mereka sebagai pengibar bendera dalam Upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 mendatang.
"Apalagi kalau kita cek regulasi sebelumnya, Paskibraka saat masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," ujar Halili.
SETARA Institute mendesak Pemerintah, khususnya BPIP, untuk segera menyelaraskan aturan mengenai Paskibraka, khususnya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, agar lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta semboyan negara Indonesia "Bhinneka Tunggal Ika".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar