Polri Diminta Periksa Lagi Iptu Rudiana Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede Halaman all - Kompas
Polri Diminta Periksa Lagi Iptu Rudiana Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede Halaman all - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta memecat Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi sekaligus ayah dari korban Rizky atau Eki dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, juga meminta Polri memeriksa kembali Rudiana dalam kasus yang menjerat kliennya itu.
"Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat, dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kamu karena sudah membuat peradilan yang peradilan sesat," kata kuasa hukum Saka, Yasin Hasan Bhayangkara di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Diperiksa, Saka Tatal Sebut Kesaksian Aep dan Dede soal Kejar-kejaran Bohong
Adapun keterangan Aep dan Dede dalam pemeriksaan dan persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon berberapa tahun lalu memberatkan Saka dan tujuh terpidana lainnya.
Menurut Yasin, keterangan Aep dan Dede palsu. Sebab, keterangan dua saksi itu hanya diberikan lewat berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.
Apalagi, Dede juga pernah mengakui bahwa keterangannya saat itu palsu.
Yasin menduga keterangan palsu melalui BAP yang memberatkan kliennya itu dibuat oleh Rudiana yang kala itu menjabat Aiptu.
"Kemudian BAP-nya ada tapi BAP-nya itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal," ujar dia.
Oleh karana itu, pihak Saka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim lebih tegas dan kembali memeriksa Rudiana.
"Kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Jawa Barat juga harus lebih tegas lagi terhadap ulahnya orang yang bernama Rudiana dan para begundal-begundalnya yang meriksa Saka Tatal dan 7 orang terpidana yang saat ini sedang mendekam di penjara," ucap Yasin.
Baca juga: Bawa Bukti di Koper, Saka Tatal Siap Bersaksi di Kasus Aep dan Dede
Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan pemberian kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri dan sedang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Vina dan Eki tewas dibunuh karena delapan tahun lalu. Saat itu, kedua korban masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya dibunuh, Vina juga diperkosa. Setelah kedua korban tewas, kematian mereka direkayasa seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yaitu Saka Tatal dan masuk dalam perlindungan anak. Kini, Saka sudah bebas.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Baca juga: Besok, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu Kasus Kematian Vina Cirebon”
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar