MK Segera Bahas Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman - Kompas

 

MK Segera Bahas Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) turut menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Mereka menyatakan berencana membahas putusan itu melalui mekanisme rapat.

“Besok baru mau dirapatkan dulu,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi


Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah jadi Ketua MK

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya