PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah jadi Ketua MK - Kompas

 

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah jadi Ketua MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Baca juga: 7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua MK Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.

Baca juga: KPK Resmi SP3 Kasus Surya Darmadi Terkait Alih Fungsi Hutan

Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatannya.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi isi gugatan yang dilayangkan Anwar.

Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia calon presiden dan wapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya