Profil Ketua PN Surabaya yang Puji Hakim Kasus Ronald Tannur
tirto.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur menuai kritik dari publik. Sebaliknya, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi, justru memuji majelis hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afranti hingga menyebabkan meninggal dunia itu.
Pujian Dadi Rachmadi disampaikan di hadapan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya, Selasa (30/7/2024). Menurut Dadi, ketiga hakim yang memberikan vonis kepada Ronald Tannur adalah hakim profesional.
"Tiga hakim yang dipilih untuk kasus Ronald adalah hakim-hakim yang profesional di bidangnya lintas majelis," kata dia seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Dadi mengungkit kembali prestasi dua hakim vonis Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Dadi mengklaim bahwa Erintuah "bukan hakim sembarangan".
Ia mengatakan bahwa Erintuah pernah memberi vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, di Medan 2019. Ia juga membanggakan Heru yang dinilai punya keahlian scientific evidence.
"Salah satu hakim yang bertugas pernah memutus hukuman mati di Medan karena kasus pembunuhan hakim, sedangkan hakim yang kedua memiliki keahlian khusus (selficholder) tentang CCTV dan lainnya," kata Dadi.
Dadi mengungkapkan bahwa ketua pengadilan terdahulu memilih keduanya berkat keahlian itu. Namun, ia menolak memberikan komentar soal putusan ketiga hakim di sidang Ronald Tannur.
Ia mengatakan bahwa tak boleh mengomentari putusan dari hakim lain. Menurutnya hal tersebut hanya boleh dilakukan oleh hakim kasasi.
Profil Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi
Dadi Rachmadi adalah hakim dan Ketua PN Surabaya Kelas I A Khusus. Melansir situs PN Surabaya, Dadi mulai menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak dilantik, pada 17 April 2024.
Dadi Rachmadi ditunjuk sebagai ketua untuk menggantikan Rudi Suparmono yang dimutasi ke PN Jakarta Pusat. Sebelum menjadi hakim, Dadi Rachmadi mengawali kariernya sebagai pegawai di instansi pemerintah.
Jabatan pertamanya adalah sebagai staf instansi luar yang dimulai pada 1988. Ia mulai menjabat sebagai hakim setelah lolos seleksi calon hakim di PN Pandeglang, pada 1999.
Tiga tahun kemudian, ia dimutasi ke Pulau Sumatra untuk bekerja sebagai Hakim di PN Muara Enim. Sejak saat itu, Dadi terus dimutasi dari daerah ke daerah disusul dengan kenaikan jabatan.
Selama periode 2006 hingga 2013, Dadi tercatat sebagai hakim di PN Cibadak, PN Jepara, dan sempat jadi hakim yustisial di Mahkamah Agung.
Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwakarta. Dua tahun kemudian, ia kembali ke Sumatra untuk dilantik sebagai Ketua PN Bukittinggi.
Sejak saat itu, karier Dadi sebagai ketua pengadilan negeri dimulai. Ia kembali dimutasi ke Jawa satu tahun kemudian, pada 2019, untuk menjabat sebagai Ketua PN Indramayu.
Sepanjang 2020 hingga 2023, ia dipindahkan ke PN Tanjung Karang, PN Bekasi, dan PN Palembang untuk jabatan yang sama.
Terakhir, ia dipindahkan ke PN Surabaya untuk menjabat sebagai ketua. Berdasarkan data pegawai PN Surabaya, status jabatan Dadi saat ini adalah sebagai Pembina Utama Madya.
tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya
Komentar
Posting Komentar