Rokok Dilarang Dijual Ketengan Cegah Pembeli Anak-Anak dan Masyarakat Miskin
Kamis 01-08-2024,06:29 WIB
Editor: Marieska Harya Virdhani
Plt Ketua Harian YLKI Tulus Abadi--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Larangan penjualan rokok per batang atau secara eceran dinilai dapat mencegah pembeli anak-anak dan masyarakat miskin.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2024 yang terkait dengan kesehatan ini merupakan turunan dari undang undang tentang kesehatan dan beberapa poin penting yang diatur di uu tersebut adalah menyangkut pengendalian masalah konsumsi tembakau atau rokok.
Salah satu poin yang diatur cukup ketat adalah masalah penjualan rokok yang tidak boleh dijual secara ketengan ataupun perbatang, dan juga tidak boleh dijual di dekat sekolah atau sistem zonasi.
BACA JUGA:Pedagang dan Konsumen Mengeluh Tak Boleh Beli Rokok Ketengan Imbas PP Baru Jokowi
Plt Ketua harian YLKI, Tulus Abadi, mejelaskan, sebenarnya Larangan penjualan ketengan ini bukan hal yang baru karena di dalam produk rokok putih itu sudah lama tidak boleh dijual secara batangan tapi harus perbungkus.
Tapi ada semacam perbedaan, rokok kretek boleh.
"Sekarang ini dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2024 Itu maka semua produk rokok tidak boleh dijual secara ketengan atau batangan. tujuannya apa Memang kita bisa memahami apa yang diatur oleh pemerintah dengan larangan tersebut," katanya, Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Tok! Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran
Dia menejelaskan, pertama bahwa Larangan penjualan ketengan itu untuk melindungi para perokok baru khususnya anak anak dan remaja agar tidak terlalu mudah membeli dan akses produk rokok.
Karena tingkat prevalensi merokok pada anak dibawah umur di indonesia saat ini sudah sangat tinggi mencapai 9,1% ini terjadi peningkatan yang signifikan dari tadinya 8,5% dan kalau tanpa pengendalian tanpa batasan Itu akan terjadi lonjakan sampai 15%.
"Salah satunya maka larangan itu relevan untuk diterapkan dalam konteks melindungi anak dan remaja," ucapnya.
BACA JUGA:Gegara Puntung Rokok, 1 Luka Bakar Akibat Gudang Sparepart Motor Kebakaran
Kemudian, lanjut Dia, aturan ini juga penting bagi Masyarakat menengah bawah atau katakanlah rumah tangga miskin, karena rumah tangga miskin di indonesia Itu pendapatannya mayoritas justru untuk membeli rokok ya nomor satu untuk beli beras Nomor dua untuk membeli rokok.
"Ini kan sangat berbahaya rumah tangga miskin yang notabene pendapatannya terbatas minim tapi malah dialokasikan untuk membeli rokok dan mengalahkan konsumsi lauk pauk seperti ayam telur atau bahkan tempe," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Komentar
Posting Komentar