7 Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pembubuhan E-Meterai untuk Dokumen CPNS 2024 - Kompas

 

7 Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pembubuhan E-Meterai untuk Dokumen CPNS 2024

KOMPAS.com - Dokumen pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dibubuhi meterai elektronik atau e-meterai terlebih dahulu, sebelum diunggah ke portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Adapun dokumen yang wajib dibubuhi e-meterai adalah surat lamaran dan surat pernyataan.

Pembelian dan pembubuhan e-meterai CPNS 2024 dapat dilakukan melalui laman resmi e-meterai PT Peruri di https://meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Cara Mengatasi Kuota E-meterai Tidak Bertambah setelah Beli di meterai-elektronik.com, Jangan Panik

Meski demikian, ada beberapa ketentuan dalam pembubuhan e-meterai tersebut. Salah satunya, e-meterai tidak boleh mengenai tanda tangan atau informasi penting dalam dokumen.

Apabila tidak sesuai dengan arahan, peserta dapat dinyatakan tidak sesuai persyaratan dan gagal dalam seleksi CPNS 2024.

Berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat melakukan pembubuhan e-meterai CPNS 2024 berikut hal yang perlu dihindari.

Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang sampai 10 September

Ketentuan pembubuhan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024

Dilansir dari akun Instagram @peruri.digital pada (21/8/2024), berikut beberapa tips pembubuhan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024 yang harus diketahui:

  1. Menandatangani dokumen sebelum melakukan pembubuhan e-meterai
  2. Ukuran dokumen maksimal 800 kb
  3. Dokumen berukuran kertas A4 dengan format PDF minimum versi 1.6
  4. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  5. Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  6. Tanda tangan elektronik tidak menutupi atau tertutupi QR e-meterai
  7. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.

Baca juga: Banyak Laman Eror, Bisakah Pakai E-Meterai yang Sudah Dibeli dari Akun Orang Lain?

Adapun untuk mengetahui apakah dokumen PDF yang hendak dibubuhi e-meterai sudah dalam versi 1.6 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pilih file yang ingin dibubuhi e-meterai, klik kanan, open with Google Chrome
  • Bila dokumen sudah terbuka, pilih 3 titik yang ada dibagian atas kanan dokumen. Lalu pilih "Document properties".
  • Jika dokumen dalam format di bawah 1.6, cara mengubahnya dengan "CTRL+P"
  • Setelah itu pilih "Save destination" pilih "Save as PDF". Dokumen akan otomatis ter-download dan file akan berubah ke versi baru (bisa 1.6 atau 1.7).

Baca juga: Sudah Bayar tapi Kuota E-Meterai Tidak Bertambah, Apakah Uang Hangus? Ini Kata Peruri

Hal yang harus dihindari saat pembubuhan e-meterai

Sementara itu, Peruri dalam unggahan yang sama juga menjelaskan beberapa hal yang harus dihindari ketika hendak melakukan pembubuhan e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024.

Berikut beberapa hal yang harus dihindari ketika pembubuhan e-meterai:

  1. Membubuhi dokumen dengan e-meterai terlebih dahulu, baru menandatanganinya
  2. Ukuran dokumen lebih dari 800 kb
  3. Dokumen menggunakan keras selain A4 dengan format PDF di bawah 1.6
  4. Melakukan scan dokumen menggunakan perangkat scanner seperti Camscanner pada smartphone
  5. Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting dalam dokumen
  6. Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai
  7. Jangan melakukan compress/resize/edit dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai.

Baca juga: E-meterai Tak Resmi Bisa Gagalkan Seleksi Administrasi CPNS, Ini Ciri-ciri dan Cara Ceknya 

Cara beli dan bubuhkan e-meterai

Dikutip dari Kompas.com (23/8/2024), berikut langkah-langkah memasange-meterai untuk dokumen pendaftaran CPNS 2024:

  • Kunjungi laman https://meterai-elektronik.com atau klik di sini
  • Klik “daftar sekarang” jika belum memiliki akun.
  • Isi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor ponsel, nama lengkap, dan password untuk akun.
  • Beri centang pada kotak captcha, klik “lanjutkan”.
  • Silakan masuk ke laman e-meterai menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Klik “beli e-meterai”.
  • Pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, klik “beli” pada pilihan e-meterai Anda.
  • Pada bagian konfirmasi pembelian, perhatikan syarat dan ketentuan pembatalan pembelian kuota dan cek kembali detail pembelian Anda, jika sudah sesuai klik “lanjutkan”.
  • Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS.
  • Scan barcode QRIS untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Jika pembayaran berhasil, lakukan refresh tab browser Anda. Nantinya akan muncul pemberitahuan pembelian “berhasil”.
  • Klik “lihat invoice” untuk melihat detail pembelian.
  • Klik menu “kuota e-meterai” dan pilih opsi “lihat kuota”, pastikan jumlah e-meterai Anda sesuai dengan yang telah dibeli.
  • Anda juga bisa memilih untuk mengunduh bukti pembelian dengan mengeklik tombol “download”.

Bila e-meterai sudah dibeli, selanjutnya Anda bisa melakukan pembubuhan e-meterai dengan langkah-langkah berikut:

  • Kembali ke halaman awal laman https://meterai-elektronik.com.
  • Pilih menu “pembubuhan” yang ada di bar menu bagian atas, lalu klik opsi “pembubuhan dokumen”. Nantinya akan muncul jendela informasi, klik “saya mengerti”.
  • Siapkan dokumen yang telah ditandatangani sebelumnya, pastikan formatnya berbentuk PDF dengan syarat dan ketentuan yang disebutkan di atas.
  • Pilih “upload dokumen”. Klik pada bagian unggah dokumen atau seret dokumen Anda ke browser.
  • Setelah dokumen diunggah, posisikan e-meterai di samping tanda tangan. Pastikan e-meterai tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya. Klik “lanjutkan”.
  • Isi keterangan dokumen pada kolom yang muncul. Klik “lanjutkan”.
  • Periksa kembali hasilnya, jika sesuai klik “lanjutkan”. Apabila posisi belum sesuai, klik “batal”.
  • Pada bagian riwayat pembayaran, cek status e-meterai. Klik “download” untuk mengunduh dokumen Anda.
  • Buka dokumen yang telah diunduh, cek validasi e-meterai dengan mengeklik “check verify” dan selesai.

Dokumen pendaftaran CPNS sudah siap diunggah. Silakan masuk ke portal SSCASN untuk mengunggah dokumen yang telah dibubuhi e-meterai CPNS 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya