Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini - merdeka
PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka besaran PPN KMS yang berlaku adalah sebesar 2,2 persen. Namun, tarif tersebut tidak diterapkan pada seluruh aktivitas membangun rumah sendiri.
PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha dengan syarat memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Artinya, untuk rumah di bawah luas tersebut tidak dikenakan PPN KMS.
Sama halnya, renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan melampaui 200 meter persegi juga tidak dikenakan PPN KMS.
Dwi menyatakan kebijakan PPN KMS bukan merupakan jenis pajak baru. Pengenaan PPN KMS sudah diterapkan sejak tahun 1995 berdasarkan Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” ujar dia.
Kebijakan Berusia 30 Tahun
Senada dengan Dwi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya menjelaskan kebijakan PPN KMS sudah berusia 30 tahun.
“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelas Prastowo.
Terkait tarif, sejalan dengan rumus penghitungan PPN KMS yang ditetapkan sebesar 20 persen dikali tarif PPN umum, maka tarif PPN KMS bisa berubah menyesuaikan tarif PPN yang berlaku.
Bila rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 diterapkan, sebagaimana yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka tarif PPN KMS berubah menjadi 2,4 persen.
Editor Idris Rusadi Putra
- Idris Rusadi Putra
Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Konsep konstruksi bangunan yang akan digarap mengikuti konsep IKN yang bisa bersahabat dengan alam.
Kemitraan ini diharapkan dapat meningkatkan akses ASN terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkn kesejahteraan mereka.
Rumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.
Jalan Negara merupakan salah satu akses yang akan dilalui oleh warga sekitar untuk mengikuti perayaan kemerdekaan RI di Istana Negara IKN.
Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Membangun rumah baru atau membeli rumah yang sudah jadi, memiliki untung rugi masing-masing.
Sebuah bangunan yang khusus dibuat untuk menyimpan padi pasca panen milik Suku Semende ini berada biasa ditemukan di lahan persawahan.
Keberadaan bangunan tua itu tersembunyi di balik keriuhan pertokoan di kawasan Kranggan.
Peristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Komentar
Posting Komentar