Dibangun dengan Biaya 8.591 Gulden, Bangunan di Jawa Barat Ini Menjadi Saksi Soekarno Dipenjara - Ayo Bandung
Dibangun dengan Biaya 8.591 Gulden, Bangunan di Jawa Barat Ini Menjadi Saksi Soekarno Dipenjara - Ayo Bandung
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dibangun dengan menghabiskan biaya 8.591 Gulden, gedung di Jawa Barat ini menjadi saksi dari penyebab dipenjaranya presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Gedung yang berlokasi di Kota Bandung berhasil menjadi salah satu ikon dengan sejarah yang besar.
Infrastruktur ini awal berdiri pada sekitar tahun 1907, gedung ini semula hanya berfungsi sebagai tempat tinggal orang Belanda.
Gedung ini dibangun dengan menghabiskan biaya sekitar 8.591 Gulden atau jika dirupiahkan pada 2024 nilainya menjadi sekitar Rp77 juta.
Baca Juga: 10 Kota Terkecil di Indonesia, Nomor 1 Kalah Luas dengan Bandara Soekarno Hatta, Adakah Wilayahmu?
Sebelumnya, ukuran gedung ini hanya seluas 305 meter namun setelah diperbaiki luasnya bertambah menjadi 367 meter.
Pada 1917 tempat tinggal berubah fungsi menjadi Landraad atau Gedung Pengadilan pemerintah Belanda.
Gedung ini menjadi saksi dari diadilinya 4 tokoh perjuangan Indonesia yaitu, mereka adalah Ir. Soekarno, Gatot Mangkoepradja, Maskoen dan Soepriadinata pada 1930.
Mereka disidang selama 5 bulan dari tanggal 18 Agustus sampai 22 Desember 1930 karena dianggap sebagai pemberontak yang berpotensi menggulingkan penjajahan Belanda.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka September, Profesi Ini Mendapat 7 Keuntungan yang Sama Dengan PNS, Apa Itu?
Saat pengadilan berlangsung Ir. Soekarno menyampaikan sebuah Pledoi berjudul Indonesie Klaagt Aan yang berarti Indonesia Menggugat
Isi pledoi ini sangat panjang hingga pembacaan isinya membutuhkan waktu hingga 2 hari dari tanggal 1 sampai dengan 2 Desember 1930.
Peristiwa ini cukup menggemparkan seluruh masyarakat Indonesia bahkan hingga sampai ke telinga pemerintah Kolonial Belanda.
Atas aksinya Ir. Soekarno dan tiga teman perjuangannya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan pada 22 Desember 1930 di Lapas Sukamiskin yang berlokasi di Bandung Juga.
Baca Juga: Sudah Disahkan Sri Mulyani, PNS Kini Berhak Mendapatkan Uang Tambahan Hampir Rp1 Juta Sebulan
Setelah penjajahan berpindah ke tangan Jepang, Gedung Landraad berubah nama menjadi Tihoo Hooin dengan fungsi sebagai pengadilan tingkat pertama.
Kemudian setelah Indonesia merdeka gedung ini menjadi kantor Palang Merah Indonesia dari tahun 1947 hingga 1949.
Kemudian pada 1999 muncul gagasan tentang pelestarian aset gedung bersejarah di Kota Bandung
Gedung Landaard ini termasuk ke dalam salah satu aset yang dilestarikan, kemudian pada 2002 ditandatangani sebuah prasasti oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Poetri.
Pada 2005 Gedung Landraad berganti nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat (GIM).
Nama ini diberikan oleh Prof. Dr. (HC) Letjen TNI (Purn) Mashud, Gubernur Jawa Barat 1960-1970 dan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka 1978–1993.
Sekarang GIM berada di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat. Gedung ini bisa diakses dengan catatan membawa nilai kebangsaan, kebudayaan, dan pendidikan.***
Komentar
Posting Komentar