Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Informasi gaji KPPS Pilkada 2024 banyak dicari masyarakat. Sebab, saat ini pemerintah tengah mencari anggota untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Melansir Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, masa kerja KPPS Pilkada 2024 adalah maksimal tiga bulan. Adapun, jumlah kelompok kera yang diberikan honorarium maksimal 5 pokja.
Gaji KPPS Pilkada 2024
1. Ketua KPPS Rp900.000 per bulan per orang
2. Anggota KPPS Rp850.000 per bulan per orang
3. Pengamanan TPS/Satlinmas Rp650.000 per bulan per orang
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>
Sementara itu, santunan kecelakaan kerja badan ad hoc
- 1. Meninggal Rp36.000.000 per orang
- 2. Cacat permanen Rp30.800.000 per orang
- 3. Luka berat Rp16.500.000 per orang
- 4. Luka sedang Rp8.250.000 per orang
- 5. Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Sementara itu, melansir laman resmi KPU jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka dari 17 April hingga 5 November 2024. Nantinya, Bawaslu akan membentuk panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara.
Demikian informasi gaji KPPS Pilkada 2024 dan masa kerjanya. Mau ikutan daftar? Semoga berhasil!
Komentar
Posting Komentar