KPU Buka Rekrutmen 3 Juta Lebih Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
KPU membuka rekrutmen 3.045.623 petugas KPPS untuk Pilkada 2024. Mereka akan disebar ke 435.089 TPS di seluruh daerah. (Foto: Danandaya Arya Putra)
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024). Sebanyak 3.045.623 petugas akan direkrut.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, para petugas KPPS akan disebar ke 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh daerah. Petugas KPPS ini bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data terkini daftar pemilih sementara (DPS).
"Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Petugas KPPS Pilkada 2024 akan menerima uang honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 bagi anggota. Jumlah itu turun dibanding honor KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta bagi anggota.
"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada). Memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan anggota sebesar Rp850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU, Parsadaan Harahap.
Dia menjelaskan, uang honorarium KPPS Pilkada 2024 diturunkan mempertimbangkan beban kerja yang tidak seberat Pemilu 2024 lalu.
Pada Pilkada 2024, kata dia, KPPS hanya akan menangani dua jenis kotak suara yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati. Sementara pada Pemilu 2024 lalu, KPPS harus menghitung lima kotak suara yakni pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Meski begitu, dia mengatakan jumlah pemilih di masing-masing TPS meningkat hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya paling banyak 300 pemilih saja tiap TPS.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," tutur dia.
Komentar
Posting Komentar