Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home CPNS Featured Pilihan

    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi - detik

    2 min read

     

    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

    Jakarta 

    -

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang terkenal menjadi profesi idaman bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Faktanya, jika pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memang jumlah pelamar CPNS juga sangat banyak.

    CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan calon PNS tahap pertama. Hal yang membuat banyak orang yang ingin menjadi PNS adalah karena adanya jaminan pensiun, pendapatan yang cenderung stabil, tunjangan di luar gaji yang besar, dan lain-lain. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

    Nominal gaji pokok PNS akan ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya atau disebut masa kerja golongan (MKG). Sedangkan, tunjangan PNS perhitungannya akan dihitung berdasarkan kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

    Gaji Pertama CPNS

    Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan, sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

    Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, aturan pembayaran gaji pertama CPNS adalah:

    1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
    2. Gaji dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan dari pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1. Dalam hal tanggal 1 yang bertepatan dengan hari libur, sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya. Maka, gaji yang dibayarkan mulai bulan itu juga.
    3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gaji yang dibayarkan mulai bulan berikutnya asalkan setelah melaksanakan tugas.

    Daftar Gaji CPNS

    Gaji PNS akan ditentukan pada setiap golongannya, seperti I hingga IV. Nominal gaji akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

    Dikutip dari data Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2OI9 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun N 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

    Gaji PNS Golongan II

    Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Gaji PNS Golongan III

    Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Gaji PNS Golongan IV

    Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


    Nah, itu tadi informasi kapan CPNS menerima gaji setelah mereka lolos, lengkap dengan daftar gaji PNS setiap golongannya. Detikers, tertarik untuk jadi PNS?

    (fdl/fdl)

    Komentar
    Additional JS