Jawa Barat Akan Punya 9 Kabupaten Baru, Ternyata Ini Syarat Pemekaran Wilayah Menurut Aturan Terbaru Pemerintah - Ayo Bandung

 

Jawa Barat Akan Punya 9 Kabupaten Baru, Ternyata Ini Syarat Pemekaran Wilayah Menurut Aturan Terbaru Pemerintah - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan 9 wilayah yang digadang-gadang akan menjadi kabupaten baru.

Usulan pembentukan kabupaten baru di Jawa Barat ini dilakukan pada masa pemerintahan gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil.

Selain bertujuan untuk perubahan administratif, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa pembentukan 9 kabupaten baru ini adalah untuk menciptakan keseimbangan pembangunan di Jawa Barat.

Tak hanya itu, diketahui bahwa pembentukan 9 kabupaten baru ini juga merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan Jawa Barat.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Malam di Cartil yang Diwarnai City Light Cekungan Bandung

Adapun 9 kabupaten baru di Jawa Barat ini diantaranya Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, dan Kabupaten Subang Utara.

Kabupaten Subang Utara menjadi salah satu wilayah baru yang usulan pembentukannya sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terlepas dari itu semua, tentunya ada berbagai macam alasan bagi sebuah provinsi untuk memekarkan wilayah-wilayah yang ada di dalamnya.

Selain itu, tentu ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku agar sebuah wilayah bisa mekar menjadi kabupaten baru di sebuah provinsi.

Baca Juga: Nasib Mujur, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Termasuk yang Tak Tedaftar di Database BKN Jika Hal Ini Terpenuhi!

Aturan terbaru mengenai syarat administratif pembentukan kabupaten baru di sebuah provinsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Ada 5 syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota yang tercantum pada Pasal 5 ayat (2) PP tersebut, berikut rinciannya.

1. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,

Baca Juga: Cuti Kampanye Pilkada, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Dilarang Gunakan Mobil Dinas

2. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,

3. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,

4. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota, dan

5. Rekomendasi Menteri.

Sedangkan syarat teknis yang dimaksud meliputi
faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Seret Banyak Kecamatan, 4 Kabupaten Kota Ini Diwacanakan Bakal Terbentuk di Jawa Tengah, Berikut Daftar Calon Wilayah Baru

Sementara itu, syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Khusus untuk pembentukan kabupaten baru, cakupan wilayah paling sedikit memiliki 5 kecamatan.

Nantinya, cakupan wilayah untuk pembentukan kabupaten ini digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten baru.

Isi dari peta wilayah tersebut dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten.

Baca Juga: UPDATE: 3 Calon Kuat Provinsi Baru di Jawa Barat, Bedol 15 Kabupaten Kota Dari Bekasi Kota Industri Sampai Cirebon Kota Terasi

Tak hanya itu, peta wilayah juga mencakup batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/kota di provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga, yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.

Tentunya, peta wilayah tersebut harus dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.

Demikian informasi mengenai syarat-syarat pembentukan kabupaten baru, termasuk di Jawa Barat yang digadang-gadang akan memiliki 9 kabupaten baru. Semoga bermanfaat.***

Baca Juga

Komentar