KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Sedimentasi Laut, di Mana Saja? Halaman all - Kompas

 

KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Sedimentasi Laut, di Mana Saja? Halaman all - Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan beberapa lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi laut.

Trenggono mengatakan, lokasi pembersihan tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," kata Trenggono dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: KKP Realokasi Anggaran Rp 172,74 Miliar ke Badan Karantina

Ilustrasi laut.

Lihat Foto

Trenggono mengatakan, pembersihan hasil sedimentasi di laut tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Kemudian KKP akan membuat aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Trenggono mengatakan, hingga saat ini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, dan Kabupaten Cirebon.

Kemudian, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Pembangunan Ekonomi Biru, KKP Buka Skema Kerja Sama

"Dengan dikeluarkannya pengumuman lokasi tersebut, KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada," ujarnya.

Trenggono mengatakan, pelaku usaha yang dimaksud harus memiliki kriteria di antaranya, bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

Lihat Foto

Ia mengatakan, pelaku usaha juga dapat mengirimkan proposal pemanfaatan memuat beberapa hal yaitu, tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan.

Kemudian memiliki keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab.

Baca juga: KKP Kaji Fenomena Pemutihan Karang Waspadai Naiknya Suhu Air Laut

"Lalu dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan," tuturnya.

Terakhir, Trenggono mengatakan, pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 16 April 2024, dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal 3 Mei 2024," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya